Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan dilaksanakan oleh Komisaris. (2) Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Komisaris, pengurusan perusahaan oleh RUPS. (4) RUPS dapat menunjuk pejabat internal perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan perusahaan sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda