Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(4) Anggota Direksi dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
