Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Koreksi Anda
