Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam anggaran dasar.
(4) Anggota Komisaris dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
