Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komisaris dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, masa jabatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda