Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS.
(2) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Komisaris.
Koreksi Anda
