Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan: a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh Saham denga hak suara; atau b. Komisaris. (3) Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan/atau RUPS lainnya dipimpin oleh Komisaris utama atau anggota Komisaris yang ditunjuk dan/atau salah satu pemegang Saham. (4) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
Koreksi Anda