Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri atas: a. RUPS tahunan; dan b. RUPS lainnya. (2) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (4) Dalam RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan semua dokumen dari laporan tahunan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (5) Laporan tahunan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar. (6) RUPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Koreksi Anda