Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran atas modal Saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal Saham dilakukan dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal Saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Koreksi Anda
