Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
