Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 01 Seri D Nomor Seri 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
