Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
Bagian laba kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01) akan diperhitungkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
