Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(3) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
