Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak dan kewajiban pegawai diatur oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda