Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota yang memiliki saham pada PT Air Minum Intan Banjar dan dapat membuka kantor cabang dan/atau unit pelayanan di desa dan kecamatan di dalam wilayah kabupaten atau kota pemilik saham.
Koreksi Anda