Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan perubahan nama semula PDAM Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar yang disingkat PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(2) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat MENETAPKAN nama panggilan dan logo perusahaan.
(3) Penetapan nama, nama panggilan, dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) akan dicantumkan dalam anggaran dasar PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Koreksi Anda
