Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, PDAM Intan Banjar yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perusahan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar diubah bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). (2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan restrukturisasi. (3) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan melalui akta pendirian. (4) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat anggaran dasar yang berisi: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda