Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimasukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keuangan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Koreksi Anda