Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b adalah pekerjaan: a. pengadaan; dan b. pemasangan sarana dan prasarana air bersih dan air minum di Daerah. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda