Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30F

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif RPTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa. (2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak USD 100 (seratus dollar amerika serikat) per orang per bulan. (3) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada waktu pembayaran Retribusi oleh wajib Retribusi. (4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali sesuai dengan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian dibidang ketenagakerjaan. 22. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda