Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30D

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah pengesahan RPTKA perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA. 19. Ketentuan Paragraf 4 Prinsip Penetapan Struktur pada Bagian Kelima BAB IV dihapus. 20. Ketentuan Pasal 30E dihapus. 21. Ketentuan Pasal 30F diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda