Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30C

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 18. Ketentuan Pasal 30D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda