Koreksi Pasal 30C
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
Retribusi pengesahan RPTKA Perpanjangan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
18. Ketentuan Pasal 30D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
