Koreksi Pasal 30B
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah Pemberi Kerja TKA di wilayah Daerah.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
17. Ketentuan Pasal 30C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
