Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi PTKA yaitu pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah. (2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 16. Ketentuan Pasal 30B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda