Koreksi Pasal 30A
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi PTKA yaitu pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Daerah.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
16. Ketentuan Pasal 30B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
