Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3) Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ilo dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
b. Harga satuan Retribusi prasarana Bangunan Gedung untuk prasarana Bangunan Gedung.
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
a. Bangunan Gedung; dan
b. prasarana Bangunan Gedung.
(5) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Luas Total Lantai;
b. Indeks Terintegrasi; dan
c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Volume;
b. Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
9. Ketentuan Paragraf 4 pada Bagian Kesatu BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
