Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian terhadap lalu lintas Ternak di Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan.
(2) Lalu lintas Ternak yang keluar/masuk dari dan ke Daerah wajib mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
