Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki surat izin praktik Kesehatan Hewan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh izin praktek Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda