Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki surat izin praktik Kesehatan Hewan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh izin praktek Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
