Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengatur penyediaan dan penempatan Tenaga Kesehatan Hewan di Daerah.
(2) Pengaturan penyediaan dan penempatan Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
(3) Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tenaga Medik Veteriner;
b. sarjana kedokteran Hewan; dan
c. tenaga paramedik Veteriner.
(4) Tenaga Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Dokter Hewan; dan/atau
b. Dokter Hewan spesialis.
(5) Tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c wajib memiliki:
a. ijazah diploma Kesehatan Hewan;
b. ijazah sekolah kejuruan Kesehatan Hewan; dan/atau
c. sertifikat pelatihan paramedik Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
