Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemilik Hewan Peliharaan berupa Ternak atau Hewan kesayangan harus: a. memelihara hewannya secara baik; b. tidak merusak tanaman/kebun milik orang; dan c. untuk Hewan kesayangan dikandangkan di lingkungan pekarangan rumah dan memiliki tanda pengenal berupa kalung, microchip, nomor telinga atau sejenisnya yang mudah terawasi.
Koreksi Anda