Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Setiap pemilik Hewan Peliharaan berupa Ternak atau Hewan kesayangan harus:
a. memelihara hewannya secara baik;
b. tidak merusak tanaman/kebun milik orang; dan
c. untuk Hewan kesayangan dikandangkan di lingkungan pekarangan rumah dan memiliki tanda pengenal berupa kalung, microchip, nomor telinga atau sejenisnya yang mudah terawasi.
Koreksi Anda
