Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi: a. pelayanan jasa laboratorium Veteriner; b. pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner; c. pelayanan jasa medik Veteriner; dan/atau d. pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda