Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan MENETAPKAN:
a. pejabat Otoritas Veteriner; dan
b. Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemerintah Daerah memiliki peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan, serta melaksanakan koordinasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
