Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan MENETAPKAN: a. pejabat Otoritas Veteriner; dan b. Dokter Hewan Berwenang. (2) Pemerintah Daerah memiliki peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan, serta melaksanakan koordinasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda