Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus memiliki RPH Ruminansia, RPH Unggas dan TPU yang memenuhi persyaratan teknis. (2) RPH Ruminansia, RPH Unggas dan TPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Perusahaan swasta setelah memiliki Perizinan Berusaha yang disahkan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan dan Perangkat Daerah terkait. (3) Usaha RPH Ruminansia dan RPH Unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai Dokter Hewan penanggungjawab di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan. (4) Pelaku pemotongan Hewan yang selanjutnya disebut juru sembelih halal wajib memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA/lembaga yang diakui oleh Pemerintah.
Koreksi Anda