Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Hewan harus: a. dilakukan di RPH Ruminansia, RPH Unggas, TPU; dan b. mengikuti tata cara penyembelihan yang memenuhi: 1. kaidah agama Islam dan/atau kepercayaan masing- masing; 2. Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan 3. Kesejahteraan Hewan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemotongan Hewan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat dan/atau pemotongan darurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan RPH Ruminansia dan RPH Unggas dan tata cara pemotongan Hewan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda