Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Hewan harus:
a. dilakukan di RPH Ruminansia, RPH Unggas, TPU; dan
b. mengikuti tata cara penyembelihan yang memenuhi:
1. kaidah agama Islam dan/atau kepercayaan masing- masing;
2. Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
3. Kesejahteraan Hewan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemotongan Hewan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat dan/atau pemotongan darurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan RPH Ruminansia dan RPH Unggas dan tata cara pemotongan Hewan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
