Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan melalui kegiatan surveilans. (2) Pencegahan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pencegahan masuk, muncul dan menyebarnya Penyakit Hewan dilakukan dengan menerapkan persyaratan teknis Kesehatan Hewan; dan b. tindakan pengebalan, pengoptimalan kebugaran Hewan, dan biosecurity. (3) Pengamanan dan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui kegiatan: a. penutupan wilayah; b. penerapan biosafety dan biosecurity; c. pembatasan lalu lintas Hewan, rentan, Produk Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi; d. pengebalan Hewan; e. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit; f. penanganan Hewan sakit; g. pemusnahan bangkai Hewan; h. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan i. pendepopulasian Hewan. (4) Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e meliputi tindakan: a. preventif; b. kuratif; c. promotif; dan d. rehabilitatif. (5) Setiap Orang dilarang melepas liarkan Hewan Penular Rabies.
Koreksi Anda