Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan zoonosis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan melalui kegiatan: a. pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan; b. pencegahan Penyakit Hewan; c. pengamanan Penyakit Hewan; d. pemberantasan Penyakit Hewan; dan e. pengobatan Hewan.
Koreksi Anda