Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat dan Mesin Kesehatan Hewan digunakan untuk melaksanakan fungsi: a. pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan; b. Kesehatan Masyarakat Veteriner; c. Kesejahteraan Hewan; dan d. pelayanan Kesehatan Hewan. (2) Setiap Orang yang berusaha di bidang pengadaan dan/atau peredaran Alat dan Mesin Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda