Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang berusaha di bidang peredaran Obat Hewan wajib memiliki izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda