Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit Hewan dan/atau pengobatan Hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep Dokter Hewan. (2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh: a. Dokter Hewan; atau b. tenaga Kesehatan Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan. (3) Setiap Orang dilarang melakukan tindakan pengobatan secara injeksi tanpa latar belakang pendidikan medik/paramedik veteriner/memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga/ instansi.
Koreksi Anda