Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan sediaannya, Obat Hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan: a. biologik; b. farmakoseutika; c. premiks; dan d. obat alami. (2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. obat keras; b. obat bebas terbatas; dan c. obat bebas.
Koreksi Anda