Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis usaha Kesehatan Hewan terdiri atas: a. Obat Hewan; b. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan; c. Kesehatan Masyarakat Veteriner; d. RPH Ruminansia; e. RPH Unggas; dan/atau f. pelayanan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda