Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Hewan atau kelompok Hewan yang menderita penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan berdasarkan:
a. visum;
b. diagnosis Dokter Hewan Berwenang; dan
c. hasil uji laboratorium, yang membahayakan Kesehatan Hewan, manusia dan lingkungan harus dieutanasia dengan memperhatikan Kesejahteraan Hewan, kecuali dalam kondisi tertentu/mendesak.
(2) Pengeutanasiaan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
a. permintaan pemilik Hewan;
b. permintaan Peternak;
c. permintaan Perusahaan Peternakan; atau
d. rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner.
(3) Permintaan Pengeutanasiaan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner.
(4) Pengeutanasiaan dan/atau pemusnahan terhadap Hewan atau kelompok Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, sub urusan bidang Peternakan;
b. instansi yang membidangi urusan Kesehatan Hewan, dan/atau
c. masyarakat, di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang dengan memperhatikan ketentuan Kesejahteraan Hewan.
(6) Hewan atau Ternak yang dieutanasia atau dimusnahkan tidak mendapat ganti rugi, kecuali telah ditetapkan dalam status Wabah.
(7) Penetapan status Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
