Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan Hewan menjadi tanggung jawab pemilik Hewan, Peternak atau Perusahaan Peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan Tenaga Kesehatan Hewan.
(2) Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau obat yang diberikan secara injeksi harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan.
Koreksi Anda
