Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Budi Daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus. (2) Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan Budi Daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Perusahaan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan Budi Daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha Peternakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. (4) Perusahaan Peternakan, Peternakan Rakyat dan pihak tertentu yang mengusahakan Ternak wajib mengikuti tata cara Budi Daya Ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum dan pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh Perizinan Berusaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda