Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Alat dan Mesin Perternakan meliputi alat dan mesin yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a. perbibitan dan Budi Daya;
b. penyiapan, pembuatan, penyimpanan dan pemberian Pakan; dan
c. panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Peternakan.
(2) Alat dan Mesin Peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam Daerah harus memenuhi persyaratan Standar Nasional INDONESIA atau memiliki Surat Keterangan Kesesuaian serta memberikan keselamatan dan keamanan pemakainya.
(3) Setiap Orang yang melakukan usaha di bidang pengadaan dan/atau peredaran Alat dan Mesin Peternakan wajib memiliki izin usaha Alat dan Mesin Peternakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh izin usaha Alat dan Mesin Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
