Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas/tim dari Dinas berhak menyita dan/atau memusnahkan produk Pakan yang terbukti kedaluwarsa/rusak/tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda