Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menjual atau mengedarkan Pakan untuk Ternak/Hewan Peliharaan (petshop) wajib memberikan informasi kepada petugas/tim dari Dinas.
Koreksi Anda
