Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan Budi Daya Ternak wajib mencukupi kebutuhan Pakan dan kesehatan ternaknya. (2) Pemerintah Daerah membina pelaku usaha Peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan Pakan yang baik dan kesehatan untuk ternaknya.
Koreksi Anda