Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dibagi menjadi: a. skala usaha mikro; dan b. skala usaha kecil. (2) Jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dibagi menjadi: a. skala usaha menengah; dan b. skala usaha besar. (3) Klasifikasi skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda