Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dibagi menjadi:
a. skala usaha mikro; dan
b. skala usaha kecil.
(2) Jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dibagi menjadi:
a. skala usaha menengah; dan
b. skala usaha besar.
(3) Klasifikasi skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
