Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha peternakan terdiri atas: a. Usaha Budi Daya; dan b. Usaha pembibitan. (2) Jenis usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan skala usaha tertentu. (3) Skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu; dan b. jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertentu.
Koreksi Anda