Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Kawasan peruntukan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Ternak besar;
b. Ternak kecil; dan
c. unggas.
Koreksi Anda
